Sukabumi – Pelita Jagat News. Kamis, 23 Juli 2026 – Proyek pembangunan gedung pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi senilai sekitar Rp157 miliar di Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, kembali menuai sorotan. Meski pembangunannya telah dimulai sejak 2019, bangunan yang dirancang menjadi pusat aktivitas 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu hingga kini belum juga difungsikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan secara optimal.
Seorang warga Palabuhanratu berinisial S (55) mengatakan gedung tersebut hingga saat ini masih kosong dan belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Bangunannya sudah lama berdiri, tetapi sampai sekarang belum dipakai. Bahkan di beberapa bagian terlihat mengalami kerusakan,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat karena nilai anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp157 miliar melalui beberapa tahun anggaran. Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai progres penyelesaian, kondisi fisik bangunan, serta rencana pemanfaatannya.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi periode 2020–2025, Marwan Hamami, dalam wawancara yang dikutip Antara pada 11 Oktober 2024, membantah anggapan bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menjelaskan keterlambatan penyelesaian disebabkan keterbatasan anggaran karena pemerintah daerah memprioritaskan pembiayaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Marwan juga menyatakan pembangunan akan dilanjutkan setelah dilakukan kajian oleh lembaga dan kementerian terkait.
Namun, berdasarkan pantauan Seputarjagat News, hingga Juli 2026 belum terlihat adanya aktivitas lanjutan yang menunjukkan penyelesaian proyek maupun pemanfaatan gedung tersebut sebagai pusat perkantoran.
Praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, mengungkapkan persoalan proyek tersebut telah beberapa kali dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah diminta mendampingi pelapor dalam proses penyampaian laporan.
Menurut Irianto, pihak pelapor telah memenuhi permintaan KPK untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung. Meski demikian, hingga kini belum diketahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Faktanya, gedung yang dibangun menggunakan uang rakyat hingga saat ini belum dimanfaatkan. Kami berharap KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” kata Irianto.
Desakan agar KPK memberikan kejelasan dinilai penting mengingat proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut hingga kini belum memberikan manfaat bagi pelayanan publik sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari KPK mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga belum menyampaikan informasi terbaru terkait target penyelesaian maupun rencana operasional gedung tersebut.
Seputarjagat News tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Apabila KPK maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.





