Headlines

Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Penataan OPD Harus Efektif, Jangan Tumpang Tindih dan Bebani Anggaran

IMG 20261015 WA0060

Sukabumi – Pelita Jagat News. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah (OPD) harus dilakukan secara cermat dan terarah agar mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penataan kelembagaan tersebut juga harus memperjelas pembagian tugas dan fungsi, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (15/10/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang tengah dibahas. Jawaban tersebut memuat tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi.

Menurut Budi Azhar Mutawali, penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam membangun struktur organisasi pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan. Pengaturan kelembagaan perlu diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, sehingga pelaksanaan kewenangan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab.

Ia menekankan bahwa perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemampuan birokrasi dalam merespons kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyesuaian kelembagaan perlu dibahas secara mendalam agar menghasilkan susunan organisasi yang tepat dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui fungsi legislasi, turut membahas substansi Raperda tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Pembahasan regulasi diharapkan dapat memastikan bahwa penyesuaian kelembagaan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang jelas, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain aspek efektivitas organisasi, Budi Azhar juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penataan perangkat daerah. Kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional harus diperhitungkan secara proporsional agar perubahan struktur organisasi tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap APBD.

Pertimbangan anggaran tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan kebijakan kelembagaan. Penataan perangkat daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi yang sesuai kebutuhan, tetapi juga memperhatikan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Sementara itu, dalam jawaban Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andreas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengarahkan penataan kelembagaan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun struktur perangkat daerah yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan susunan perangkat daerah diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi, pembagian kewenangan, serta kemampuan anggaran daerah.

“Penataan perangkat daerah perlu dibahas secara cermat agar susunan organisasi pemerintahan benar-benar sesuai kebutuhan, tidak terjadi tumpang tindih tugas, dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyempurnakan regulasi tersebut. Koordinasi dan pembahasan bersama diperlukan agar substansi Raperda dapat mengakomodasi kebutuhan penataan kelembagaan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap Raperda yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi penataan kelembagaan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 menjadi bagian dari proses penataan perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi, dengan perhatian pada efektivitas organisasi, kejelasan tugas dan kewenangan, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *