Sumenep – Pelita Jagat News. Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan perkara tersebut, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Upaya kepolisian membuahkan hasil pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sendiri. AM selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, terdapat pula hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan.
Penyidik, kata dia, masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Di sisi lain, kepolisian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung.
(MP)





