Headlines

Polsek Kangean Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu 1,30 Gram dan Uang Tunai

WhatsApp Image 2026 09 01 at 19.32.07 scaled

Sumenep – Pelita Jagat News. Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Senin (31/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan patroli bersama personel Koramil Kangean di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean Polresta Sumenep AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Melihat kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap orang yang menjatuhkan plastik klip tersebut. Dalam pengejaran itu, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap RFS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celana.

RFS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram.

Plastik klip tersebut ditemukan disimpan di bawah kasur tempat tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi dengan sedotan.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan petugas berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp1.145.000.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kangean menegaskan bahwa Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga masih melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *