Kota Sukabumi — Pelita Jagat News. DPRD Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna ke-27 masa persidangan ketiga di ruang rapat paripurna pada Jumat (19/6/2026). Sidang tersebut membahas tiga materi penting yang berkaitan dengan arah pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
Agenda rapat meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), penjelasan Wali Kota Sukabumi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa transformasi badan usaha milik daerah menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“BUMD bukan hanya entitas bisnis yang berorientasi keuntungan, tetapi juga memiliki misi sosial-ekonomi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika pelayanan publik saat ini.
Ia menekankan, transformasi tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari pembentukan tata kelola perseroan modern yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, tanggung jawab, independensi, dan akuntabilitas.
PT Sejati Bangun Bumi atau PT Sebumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha dengan cakupan sektor yang luas, meliputi perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan.
Kehadiran Perseroda tersebut diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat pelayanan publik serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Sukabumi.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp30 miliar, dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51 persen. Komposisi tersebut ditetapkan guna memastikan arah pengelolaan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tiga agenda strategis dalam sidang paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.





