Headlines

Publik Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Proyek UPI oleh Kejati Jabar

WhatsApp Image 2026 04 14 at 11.05.50 AM

Bandung — Pelita Jagat News. Senin, 13 April 2026. Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung hingga kini masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai belum ada penjelasan terbuka terkait sejauh mana proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan CWP-03 (Civil Work for Convention and Exhibition Center) di UPI Bandung. Proyek tersebut bersumber dari dana Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp52 miliar.

Dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, diduga terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar kurang lebih 25 persen atau sekitar Rp13 miliar, meskipun anggaran telah dibayarkan secara penuh 100 persen kepada pihak ketiga. Pembayaran tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BK, yang diketahui tidak memiliki sertifikat kompetensi kelayakan sebagai PPK.

Selain itu, PPK juga diduga tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan sertifikat bank garansi yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan oleh pihak ketiga, yang diduga tidak valid. Proses verifikasi disebut ditandatangani oleh seorang profesor berinisial AA. Sementara itu, pelaksana pihak ketiga dalam proyek tersebut dilaporkan tengah menghadapi permasalahan hukum lain yang ditangani aparat penegak hukum di Papua, menurut sumber yang sama.

Dalam struktur kegiatan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sementara PPK dan manajer proyek berasal dari UPI Bandung.

Sumber terpercaya lainnya menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini telah terbit pada November 2025. Sejauh ini, telah dilakukan pemanggilan terhadap empat orang dari UPI yang masih berstatus sebagai saksi. Namun, publik mempertanyakan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

Kondisi ini mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara lebih terbuka dan berkala. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Seorang pengamat hukum, Ferriansyah SH, menilai bahwa keterbukaan informasi tidak akan mengganggu proses penyidikan selama disampaikan secara proporsional. “Yang dibutuhkan publik adalah kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani dan tidak mandek. Informasi umum mengenai progres sangat penting,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. (HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *