Headlines

Terungkap! Praktik Pinjaman Bunga 20% di Sukalarang, Dinas Koperasi Sukabumi Akan Turun Tangan

WhatsApp Image 2026 04 06 at 09.22.21

Sukabumi — Pelita Jagat News, Kamis 2 April 2026. Dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi di kawasan industri Sukalarang mulai terkuak. Menanggapi informasi yang beredar di media, Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi memastikan akan segera melakukan investigasi langsung guna menelusuri kebenaran serta keberadaan koperasi yang diduga bermasalah.

Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, Nia Eliana, SE, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang beredar di publik.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran serta menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kewenangan lintas tingkat, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Meski demikian, pihaknya tidak akan berdiam diri dan tetap berkomitmen menjalankan pembinaan serta pengawasan secara maksimal demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Selain itu, Nia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya perusahaan dan masyarakat, agar lebih selektif dan berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal maupun koperasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Koperasi turut mengapresiasi inisiatif di lapangan, seperti adanya imbauan bertuliskan “rentenir dilarang masuk” di sejumlah lingkungan kerja. Hal tersebut dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran terhadap bahaya praktik ilegal.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan berbagai pihak guna menindak tegas koperasi yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, seorang buruh di kawasan industri Sukalarang berinisial AN (30) mengungkapkan kepada awak media Seputar Jagat News pada 3 April 2026 bahwa terdapat beberapa koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satunya, menurut AN, dimiliki oleh seseorang berinisial HS yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 20 persen.

AN juga menjelaskan modus pemasaran yang dilakukan, yakni melalui HRD perusahaan, karyawan pabrik yang direkrut merangkap sebagai pekerja koperasi, hingga satpam di lingkungan perusahaan kawasan industri Sukalarang. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, di mana pihak yang memasarkan dan merekrut anggota memperoleh imbalan 5 persen dari bunga, sementara pemilik koperasi mendapatkan 15 persen dari bunga pinjaman yang diberikan.

“Sebagai jaminan pinjaman, rentenir berkedok koperasi tersebut menahan ATM dan ijazah buruh,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, suku bunga pinjaman hanya diperbolehkan maksimal 24 persen per tahun dan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Apabila diduga terdapat penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak praktik rentenir berkedok koperasi tersebut,” pungkasnya. (HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *