Sukabumi – Pelita Jagat News, Kamis, 24 September 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Pelita Jagat News terkait soal Honor TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp272.251.000, namun dalam penjelasan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, S.IP., kepada awak media,
Dari besaran anggaran tersebut yang dibayarkan kepada honor TKSK sebesar Rp234 juta dengan rincian:
- Januari sampai Desember sebanyak 12 orang selama 12 bulan dengan honor bulanan Rp500.000 dengan total Rp72.000.000.
- Januari sampai November sebanyak 10 orang selama 11 bulan dengan honor bulanan Rp500.000 dengan total sebesar Rp55.000.000.
- Januari sampai September sebanyak 17 orang selama 9 bulan dengan honor bulanan Rp500.000 dengan total Rp76.500.000.
- Januari sampai Agustus sebanyak 7 orang selama 8 bulan dengan honor bulanan Rp500.000 dengan total Rp28.000.000.
- Januari sampai Mei sebanyak 1 orang selama 5 bulan dengan honor bulanan Rp500.000 dengan total Rp2.500.000.
Jumlah keseluruhan anggaran honor TKSK yang tercantum dalam rincian tersebut mencapai Rp234.000.000.
Namun diduga pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi merekayasa pertanggungjawaban pengeluaran keuangan terkait pembayaran honor TKSK pada tahun 2025 tersebut.
Yang mana menurut seorang berinisial B yang juga sebagai TKSK kepada awak media Pelita Jagat News menjelaskan,
Menurut B, “Pada tahun 2025 TKSK murni yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya tinggal 10 orang, artinya 10 kecamatan karena TKSK satu orang satu kecamatan dan sisanya 37 orang (37 kecamatan) sudah diangkat menjadi P3K, ada yang pada tahun 2023 ke Kementerian Agama, 2024, 2025 yang terakhir oleh pihak Kementerian Sosial, jadi yang dipertanyakan itu adalah siapa sebenarnya penerima honor yang dibayarkan oleh Bendahara atas perintah Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial tersebut.”
Lebih lanjut dia mengatakan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, baik APH, harus menelusuri 37 orang yang tidak menerima honor tersebut. “Ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh TKSK berinisial I yang juga sudah diangkat menjadi P3K di Kementerian Sosial menjelaskan kepada awak media Pelita Jagat News,
Kata I, “Saya tidak menerima Honor untuk tahun 2025 tersebut, baik perlengkapan lainnya yang dianggarkan oleh pihak Dinas Sosial, mewakili teman-teman yang sudah diangkat menjadi P3K pada saat itu meminta kepada Pejabat Dinas Sosial yang diduga seolah-olah membayarkan Honor 37 TKSK lainnya untuk dikembalikan ke kas daerah demi menjaga hal yang tidak diinginkan. Namun apabila pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum yang meminta penjelasan dari seluruh TKSK yang tidak merasa menerima Honor tersebut akan menjelaskan apa adanya,” paparnya. (HSN)





