Headlines

Kejati Lampung Terima Rp100 Miliar Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Kasus Hutan Way Kanan

Screenshot 2026 02 26 131121

Bandar LampungPelita Jagat News. Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang sebesar Rp100 miliar sebagai titipan pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/2/2026).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa dana tersebut telah disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P dan masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke RPL Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Danang dalam keterangannya.

Danang menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan berinisial PT P yang diduga memanfaatkan areal kawasan hutan yang dikelola oleh BUMN berinisial PT I di wilayah Provinsi Lampung.

“Bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung sedang melakukan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Proses penyidikan, lanjut Danang, telah berjalan lebih dari satu bulan. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Lampung tertanggal 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penitipan uang pengganti kerugian negara ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, Kejati Lampung memastikan penyidikan tetap berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar perhatian aparat penegak hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *