Headlines

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Kerugiaan Negara Capai Rp622 Miliar

694gidrvn00ksnd

Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas langkah penindakan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan mencegah dua tersangka baru bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak awal April 2026.

Dua pihak yang dicekal adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi langkah tersebut.
“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Status Tersangka dan Pergerakan Terakhir

KPK memastikan Asrul telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diketahui berada di Arab Saudi saat penetapan tersangka dilakukan. Kepulangannya dinilai krusial untuk kepentingan proses penyidikan yang kini memasuki tahap pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Sementara itu, Ismail Adham masih berada dalam pengawasan intensif penyidik, seiring penelusuran dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik pengaturan kuota haji.

Empat Tersangka, Dua Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama RI),
  • Ishfah Abidal Aziz (staf khusus),
  • Ismail Adham,
  • Asrul Azis Taba.

Dari keempatnya, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan. KPK belum menahan dua tersangka lainnya, namun memastikan langkah pencegahan ke luar negeri sebagai bagian dari mitigasi risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.

Konstruksi Perkara dan Nilai Kerugian

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji yang semestinya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyidik menduga terjadi benturan kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pihak swasta dan pejabat publik.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp622 miliar angka yang mencerminkan besarnya skala dugaan manipulasi dalam sektor pelayanan ibadah haji.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pendalaman dan Arah Penyidikan

KPK kini fokus pada penguatan alat bukti, termasuk penelusuran aliran dana, keterlibatan pihak korporasi, serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik ini.

Pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka menjadi sinyal bahwa penyidikan masih berkembang dan berpotensi mengungkap jejaring yang lebih luas dalam tata kelola kuota haji nasional.

MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *