Headlines

Inspektorat Kabupaten Sukabumi Diduga Tidak Profesional dalam Audit Dana Desa di Kecamatan Sukalarang

Screenshot 2025 04 12 132431

Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News. Rabu, 3 Juni 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, sejak tahun 2023 hingga 2025, menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada sekitar November 2025, Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit dana desa di beberapa desa di Kecamatan Sukalarang. Tim audit tersebut dipimpin oleh ketua tim berinisial LI dan JK, didampingi dua auditor perempuan yang identitasnya belum diketahui oleh awak media.

Dalam pemeriksaan terhadap Desa Semplak, tim auditor disebut menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya temuan atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Namun, hasil investigasi yang dilakukan tim Seputarjagat News pada 26 Mei 2026 mengungkap keterangan berbeda. Sejumlah perangkat Desa Semplak yang berinisial AD, A, J, dan L mengaku adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.( Baca Seputarjagat news 1/6/26)

Menurut pengakuan mereka, dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya pengadaan fiktif dan pemotongan anggaran dalam sejumlah kegiatan desa.

Selain itu, mereka juga mengungkap adanya kesepakatan tidak tertulis antara kepala desa dan beberapa perangkat desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Dari total pagu anggaran yang tersedia, kegiatan pembangunan disebut hanya dikerjakan sekitar 70 persen, sementara sekitar 30 persen anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 70 persen dari pagu anggaran yang ada, sedangkan 30 persennya berada di kepala desa,” ungkap salah satu sumber.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyampaikan keprihatinannya terhadap hasil audit yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Sangat disayangkan ketika Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan di desa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebaliknya, hasil investigasi media justru menemukan adanya dugaan penyimpangan,” ujar Sambodo.

Ia mempertanyakan metode dan transparansi audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

“Maka timbul pertanyaan, apakah saat melakukan audit dilakukan secara transparan dan mendalam, atau hanya sebatas pemeriksaan administrasi di atas kertas tanpa menelusuri kondisi di lapangan secara menyeluruh,” tambahnya.

Menurut Sambodo, peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bersama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Bupati Sukabumi menuju Sukabumi Mubarokah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah Desa Semplak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *