BANDUNG BARAT – Pelita Jagat News. Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 8,9 hektare yang dikenal dengan nama Tanah Pacuan Kuda Kayu Ambon kembali mencuat ke publik. Lahan yang meliputi Sebagian Persil 127, Persil 138 dan Persil 139 tersebut kini menjadi sorotan setelah diklaim telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Kejaksaan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Namun, di balik rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, terdapat klaim kepemilikan dari pihak ahli waris yang menyatakan memiliki dasar hukum atas tanah dimaksud sejak masih tercatat dalam Letter C Desa Cibogo, sebagai Desa asal sebelum adanya pemekaran menjadi Desa Kayuambon.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum pemekaran wilayah, tanah Pacuan Kuda berada di wilayah Desa Cibogo, Kabupaten Bandung. Pasca pemekaran, secara administratif lokasi fisiknya kini berada di Desa Kayu Ambon, Kabupaten Bandung Barat.
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum hibah lahan tersebut yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang penghapusan barang milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Di sisi lain, ahli waris mengaku memiliki alas hak berupa Letter C Desa Cibogo atas nama Oerki Oerkinah yang menjadi dasar penguasaan tanah secara turun-temurun.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bandung diketahui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.06.290.010.009-0118.0 dan NOP 32.06.290.010.009-0120.0 untuk Persil 127, 138 dan 139 atas nama Drs. Deded Suhaya, S.E., Ak., M.Si.

Selain terdapat dokumen perpajakan, pihak ahli waris juga mendasarkan klaimnya pada surat Pelepasan Pengelolaan dari penguasaan Tanah Pacuan Kuda Kayu Ambon Nomor 07/POR/XII/93 tertanggal 10 Desember 1993 dari PORDASI kepada Mapalda selaku ahli waris.
Pertanyakan Legalitas Hibah Vertikal
Kuasa hukum ahli waris, Jelly Carlisya Supriyadi, S.H., M.Hum., yang aktif juga sebagai Ka.Biro Media “Seputar Jagat News”di Bandung Barat, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya administrasi kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.
Persoalan yang patut dipertanyakan bukan hanya mengenai status tanah, tetapi juga dasar hukum hibah yang diberikan kepada institusi penegak hukum apabila masih terdapat sengketa dan klaim kepemilikan yang belum terselesaikan.

“Kami mempertanyakan secara serius, atas dasar apa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat menghibahkan tanah yang masih terdapat klaim kepemilikan dari masyarakat kepada instansi vertikal? Apakah telah dilakukan penelitian riwayat tanah secara menyeluruh? Apakah telah dipastikan tidak terdapat hak-hak keperdataan masyarakat yang masih melekat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga hari ini belum memperoleh jawaban yang terang,”
Ia menegaskan, negara harus hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara, bukan justru melahirkan ketidakpastian hukum terhadap masyarakat yang selama puluhan tahun memperjuangkan haknya.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan rumah sakit dan kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, pembangunan tidak boleh dibangun di atas persoalan hukum yang belum selesai. Jangan sampai ada kesan negara mengambil hak rakyat dengan dalih pembangunan. Negara hukum mengajarkan bahwa kepentingan umum harus tetap menghormati hak-hak keperdataan warga negara,” tegasnya.
Ahli waris melalui Penasehat Hukumnya meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka seluruh dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar penghapusan aset hingga hibah kepada Kejaksaan secara transparan kepada publik.

“Apabila memang tanah tersebut merupakan barang milik daerah, tunjukkan secara terang-benderang alas hak, riwayat perolehannya. Dari mana asal haknya? Kapan diperolehnya? Atas dasar apa dapat berubah menjadi aset pemerintah? Jangan hanya menunjukkan Surat Keputusan penghapusan barang milik daerah tanpa mampu menjelaskan asal-usul hak atas tanah tersebut. Karena penghapusan aset bukanlah alas hak yang melahirkan kepemilikan apabila asal haknya sendiri masih dipersoalkan,” katanya.
Lebih lanjut, menyebut pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak para ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia.Bahwa ahli waris sudah melakukan audensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bandung Barat komisi 1 dan 2 pada tanggal 15 September 2025 di Hotel Permata lemah nendeut Kota Bandung
“Kami meminta keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Jangan sampai masyarakat kecil harus berhadapan dengan kekuasaan tanpa diberikan ruang memperoleh keadilan. Pemerintah daerah wajib menjunjung asas kehati-hatian dan tidak boleh tergesa-gesa mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara.”
“Kami juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk melindungi hak-hak keperdataan para ahli waris yang memiliki dokumen dan sejarah penguasaan atas tanah yang sedang dipersoalkan. Jika terdapat sengketa, maka selesaikan terlebih dahulu secara terang dan adil sebelum dilakukan hibah kepada pihak mana pun.”

Ia menambahkan, perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata mengenai nilai ekonomis tanah, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar tidak berlindung di balik kekuasaan administrasi.9 Berikan keadilan kepada masyarakat. Bukalah seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut kepada publik. Jangan biarkan rakyat dipaksa menerima keadaan tanpa memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan dilindungi oleh hukum. Kami akan terus memperjuangkan hak para ahli waris sampai memperoleh kejelasan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun pihak terkait yang menerima hibah belum memberikan keterangan resmi atas klaim yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Team Redaksi.





