SUKABUMI — Pelita Jagat News. 13 Agustus 2026. Tim media Seputarjagat News menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, dengan total anggaran sebesar Rp1.985.037.000 dan realisasi Rp1.977.709.803.
Anggaran tersebut disebut dikelola oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Ace Yusuf Friadi, S.IP. Berdasarkan data yang diperoleh tim media, anggaran tersebut terbagi dalam sejumlah kegiatan.
Rincian Anggaran
Peningkatan kemampuan potensi bekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten
Anggaran: Rp246.570.000
Realisasi: Rp245.757.800
Belanja barang dan jasa: Rp95.757.800
Belanja hibah: Rp150.000.000
Peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan kabupaten/kota
Anggaran: Rp272.251.000
Realisasi: Rp268.434.849
Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota
Anggaran: Rp1.426.580.000
Realisasi: Rp1.424.675.154
Belanja barang dan jasa: Rp874.675.154
Belanja hibah: Rp550.000.000
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan lembaga konsultan kesejahteraan keluarga (LK3)
Anggaran: Rp35.525.000
Realisasi: Rp34.811.000
Penjelasan Kepala Bidang
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 12 Agustus 2026, Ace Yusuf Friadi memberikan penjelasan terkait anggaran kegiatan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Menurut Ace, anggaran sebesar Rp272.251.000 tersebut direalisasikan untuk beberapa kebutuhan, yakni honor TKSK sebesar Rp234.000.000, seragam TKSK sebesar Rp23.500.000, pembinaan sebesar Rp14.751.000, serta sisa anggaran atau SILPA sebesar Rp3.834.151.
“Honor TKSK sebesar Rp234.000.000, seragam TKSK Rp23.500.000, pembinaan Rp14.751.000 dan SILPA Rp3.834.151,” kata Ace.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ace belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai keseluruhan penggunaan anggaran pada empat kegiatan yang menjadi sorotan.
Keterangan Sejumlah TKSK
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News dari sejumlah petugas TKSK yang sebelumnya diberitakan pada 12 Agustus 2026, terdapat keterangan berbeda mengenai pembayaran honor TKSK pada 2025.
Petugas yang identitasnya dirahasiakan dan disebut berinisial N, A, dan I menyampaikan bahwa pada 2025 jumlah TKSK yang masih berstatus sebagai TKSK murni disebut hanya sekitar 10 orang di Kabupaten Sukabumi. Sementara sekitar 37 orang lainnya telah berstatus PPPK, baik di kementerian maupun di pemerintah kabupaten.
Menurut keterangan tersebut, honor TKSK sebelumnya sebesar Rp500.000 per orang per bulan. Dengan asumsi 10 orang menerima honor selama 12 bulan, totalnya adalah Rp60.000.000.
Para narasumber tersebut mempertanyakan penggunaan sisa anggaran honor yang disebut mencapai Rp234.000.000, terutama apabila pembayaran memang hanya diberikan kepada 10 orang TKSK.
“Kami yang sudah PPPK tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar salah seorang narasumber.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen pembayaran, daftar penerima, bukti transfer, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Desakan Pemeriksaan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Kalau memang sudah ada tanggapan dari beberapa TKSK yang tidak menerima honor tersebut pada tahun 2025, selaku kontrol sosial kami meminta agar Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan terkait masalah anggaran tersebut,” kata Sambodo.
Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada adanya keterangan dari sejumlah TKSK yang mengaku tidak menerima honor sebagaimana yang dipertanyakan.
Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
Seputarjagat News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, SPJ, daftar penerima honor, bukti pembayaran atau transfer, surat keputusan TKSK, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, khususnya Bidang Pemberdayaan Sosial, juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Seputarjagat News akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keberimbangan pemberitaan. (HSN)





