Headlines

Anggaran Peningkatan Kapasitas TKSK Rp272,25 Juta Dipertanyakan, Sejumlah TKSK Mengaku Tak Mengetahui Adanya Kegiatan

images

Sukabumi — Pelita Jagat News, Rabu, 12 Agustus 2026. Anggaran kegiatan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh dan ditelusuri Tim Media Seputar Jagat News, kegiatan dengan kode rekening 1.06.02.2.03.0003 tersebut tercantum dengan nilai anggaran sebesar Rp272.251.000.

Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas TKSK, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), sewa gedung, serta biaya atau ongkos bagi TKSK yang mengikuti kegiatan.

Namun, keberadaan kegiatan tersebut menjadi pertanyaan setelah sejumlah TKSK yang ditemui Seputar Jagat News mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan peningkatan kapasitas maupun bimtek yang dimaksud selama 2025.

Sejumlah TKSK Mengaku Tidak Mengetahui Kegiatan

Salah seorang TKSK dari wilayah Pajampangan berinisial N (49) menyampaikan keterangannya kepada awak media pada 8 Agustus 2026.

Menurut N, sepanjang 2025 dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang bersifat bimtek ataupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Setelah diperlihatkan data anggaran terkait kegiatan tersebut, N mengaku terkejut. Ia menjelaskan bahwa pada 2025 jumlah TKSK yang masih berstatus TKSK murni diperkirakan hanya sekitar 10 orang. Sementara itu, sebagian lainnya, termasuk dirinya, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau saya tidak salah, ini tidak ada kegiatan. Pada tahun 2025 itu TKSK murni paling sekitar 10 orang karena yang lainnya, termasuk saya, sudah diangkat menjadi P3K,” ujar N.

Keterangan serupa disampaikan seorang TKSK dari wilayah timur Sukabumi berinisial A. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan peningkatan kapasitas TKSK pada periode tersebut.

Menurut A, pada Oktober 2025 sejumlah TKSK telah diangkat menjadi PPPK. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan dan penggunaan anggaran yang tercantum dalam rekening tersebut.

Sementara itu, TKSK yang masih berstatus murni berinisial I (50) juga mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang dimaksud pada 2025.

“Pada tahun 2025 tersebut jumlah TKSK murni itu hanya tinggal 10 orang, tapi tidak ada kegiatan terkait masalah peningkatan kapasitas ataupun lainnya dari pihak Dinsos kepada kami. Maka dengan adanya ini ya perlu dipertanyakan oleh media, kemana anggaran itu dan untuk apa,” ujar I.

Dinsos Kabupaten Sukabumi Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan, Seputar Jagat News menghubungi Kabid Sumber Daya Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusup Friadi, melalui sambungan telepon seluler pada 12 Agustus 2026.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran sebesar Rp272.251.000, peserta kegiatan, serta bentuk pertanggungjawaban atas anggaran pada rekening kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan kepada Seputar Jagat News.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta data pendukung mengenai kegiatan dan realisasi anggaran tersebut.

Masih Memerlukan Verifikasi dan Penelusuran Dokumen

Seputar Jagat News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dengan keterangan sejumlah TKSK tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran.

Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut dengan mencocokkan sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, daftar peserta, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diwawancarai dan data anggaran yang disebutkan, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.

Seputar Jagat News akan melakukan pembaruan pemberitaan apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

(HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *