Headlines

Gelombang Aksi Menggema : Aktivis Hukum dan Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Dugaan Pungli di UPP Kelas III Sapeken, Pecat Pimpinan Jika Terbukti Bersalah

WhatsApp Image 2026 06 29 at 8.52.09 PM

Sumenep – Pelita Jagat News. What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut telah berlangsung di lingkungan UPP Kelas III Sapeken memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat. Gabungan aktivis hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan mahasiswa menyatakan akan menggalang aksi demonstrasi di Jakarta sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Dalam pernyataannya, sejumlah aktivis hukum menegaskan bahwa informasi yang beredar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan praktik pungli yang diduga terjadi di lingkungan UPP Kelas III Sapeken, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

Para aktivis juga meminta Inspektorat Kementerian Perhubungan segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan internal terhadap Kepala UPP Kelas III Sapeken berinisial HM dan Koordinator Syahbandar Wilker Kangean berinisial ZA. Mereka menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan jabatan, maka keduanya harus diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan ada pembiaran terhadap dugaan praktik yang merugikan negara. Kami meminta Kejaksaan Agung bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas salah seorang aktivis hukum yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.Senin, 29/06/2026

Koalisi aktivis hukum menyatakan telah menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Perhubungan. Aksi tersebut, menurut mereka, bertujuan mengawal proses penegakan hukum sekaligus mendesak adanya evaluasi terhadap pejabat yang diduga terkait apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Para aktivis menilai bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara harus diusut secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan menjamin tata kelola pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.

Secara hukum, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala UPP Kelas III Sapeken berinisial HM maupun Koordinator Syahbandar Wilker Kangean berinisial ZA terkait dugaan yang disampaikan berbagai pihak. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dan setiap pihak terduga pelaku tetap berhak memberikan gak jawab dan klarifikasi secara terbuka.
(F/M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *