JAKARTA – Pelita Jagat News. Isu mengenai larangan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 mendapat tanggapan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terbaru bukanlah bentuk penghapusan peran guru non-ASN, melainkan bagian dari penataan sistem pendidikan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah platform digital yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemerintah menilai narasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperbaiki tata kelola kebutuhan guru nasional.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” ujarnya.
Rekrutmen ASN dilakukan bertahap
Pemerintah, kata Mu’ti, telah menyusun langkah strategis bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, untuk membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Skema tersebut membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku. Guru yang lolos nantinya akan memperoleh status ASN dengan jalur karier yang lebih jelas serta jaminan kesejahteraan yang lebih terukur.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari reformasi besar sektor pendidikan, terutama dalam menyelesaikan persoalan klasik ketimpangan distribusi guru, status kerja yang tidak pasti, hingga persoalan kesejahteraan tenaga pendidik honorer yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menekan praktik perekrutan tenaga pendidik tanpa perencanaan kebutuhan yang jelas di sejumlah daerah. Kondisi tersebut selama ini memicu membengkaknya jumlah guru non-ASN tanpa kepastian status maupun perlindungan kerja yang memadai.
Pemerintah klaim tetap prioritaskan guru non-ASN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan pemerintah tidak mengabaikan nasib guru non-ASN dalam proses penataan tersebut.
Menurutnya, pemerintah justru tengah menyiapkan skema transisi yang memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan kesejahteraan bagi para guru.
“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan hadirnya layanan pendidikan bermutu di setiap satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi guru yang belum tersertifikasi, pemerintah menyiapkan skema insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Kekhawatiran guru masih menguat
Meski pemerintah telah memberikan klarifikasi, kekhawatiran di kalangan guru non-ASN masih terasa. Sejumlah organisasi pendidikan menilai pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan transparan dan tidak menimbulkan gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan.
Persoalan ini menjadi sensitif karena banyak sekolah negeri, khususnya di daerah, masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Pengamat pendidikan juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan guru, membuka formasi sesuai kebutuhan riil, serta menjamin proses seleksi berjalan adil dan akuntabel.
Jika tidak dikelola secara matang, kebijakan penataan guru dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru berupa kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah terpencil.
Namun demikian, pemerintah memastikan reformasi tata kelola guru tetap diarahkan untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih profesional, merata, dan berkelanjutan di masa mendatang.
(DS)





