SUKABUMI — Pelita Jagat News. Rabu, 23 September 2026. Publik meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menelusuri dan memeriksa pengelolaan anggaran hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan pajak atas dana hibah yang belum dibayarkan serta perbedaan keterangan mengenai penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, Karang Taruna Kabupaten Sukabumi disebut menerima dana hibah sebesar Rp500 juta pada 2024 dan kembali menerima Rp500 juta pada 2025.
Dana tersebut disebut diterima oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial AR dan Bendahara berinisial FA, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dugaan Pajak Hibah Belum Dibayarkan
Informasi mengenai dugaan belum dibayarkannya pajak atas dana hibah tersebut disampaikan seorang warga berinisial I kepada awak media.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media kemudian menghubungi Kabid Pemberdayaan Sosial, Ace Yusuf Friadi, S.IP, pada Selasa (22/9/2026).
Namun, persoalan tidak berhenti pada dugaan pajak. Keterangan mengenai distribusi dan penggunaan dana hibah juga memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota Karang Taruna di daerah.
Ketua Karang Taruna: Rp235 Juta Disalurkan ke Kecamatan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, AR, membenarkan bahwa lembaganya menerima hibah Rp500 juta pada 2024 dan Rp500 juta pada 2025.
Menurut AR, dana tersebut antara lain digunakan untuk memberikan anggaran kepada Karang Taruna di tingkat kecamatan.
AR menjelaskan, dana sebesar Rp5 juta diberikan kepada masing-masing kecamatan, dengan jumlah 47 kecamatan. Dengan demikian, total yang dialokasikan untuk kecamatan mencapai sekitar Rp235 juta per tahun sebelum potongan pajak.
Sementara sekitar Rp265 juta, menurut AR, digunakan untuk berbagai kegiatan Karang Taruna, seperti kegiatan ulang tahun, kegiatan sosial, dan kegiatan lainnya.
Anggota Karang Taruna Pertanyakan Distribusi Dana
Keterangan tersebut mendapat bantahan dari anggota Karang Taruna berinisial H.I dari wilayah Kecamatan Curugkembar.
Menurut H.I, dirinya tidak pernah menerima dana Rp5 juta sebagaimana disebutkan oleh AR.
“Untuk dana Karang Taruna ke kecamatan belum pernah ada uang Rp5.000.000. Jangankan uang kegiatan, apa pun belum pernah ada. Kunjungan ketua juga belum pernah sama sekali, rapat juga belum pernah. Hal ini perlu diluruskan,” ujar H.I melalui sambungan telepon.
Keterangan serupa disampaikan anggota Karang Taruna berinisial B.
B mempertanyakan kegiatan yang disebut sebagai bagian dari penggunaan anggaran, termasuk kegiatan sosial dan perayaan ulang tahun Karang Taruna.
“Acara ulang tahun Karang Taruna itu hanya kumpul-kumpul di Surade, tapi hanya Karang Taruna desa. Kecamatan lain tidak diundang. Acara kegiatan sosialnya juga tidak jelas di mana adanya,” kata B.
Paguyuban Maung Sagara Soroti Posisi Bendahara
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut menyoroti posisi bendahara Karang Taruna yang disebut juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sambodo mempertanyakan potensi persoalan tata kelola dan pengawasan apabila seorang anggota DPRD aktif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan juga terlibat langsung sebagai bendahara organisasi penerima hibah.
“Aneh kenapa bendahara Karang Taruna tersebut adalah anggota DPRD aktif yang juga sebagai mitra kerja Dinas Sosial. Apa pun alasannya terhadap penggunaan anggaran di Karang Taruna tersebut dia ikut tanda tangan sebagai bendahara, sedangkan sebaliknya fungsinya kan sebagai pengawas dan budgeting. Ini pertanyaan besar,” ujar Sambodo.
Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka
Munculnya perbedaan keterangan tersebut membuat publik meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara terang mengenai penerimaan dana hibah, pembayaran pajak, mekanisme penyaluran ke kecamatan, penggunaan sisa anggaran, serta bukti pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan yang berlaku.
Bendahara Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang juga disebut sebagai anggota DPRD aktif belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Awak media menyebut upaya konfirmasi terkendala karena nomor kontak yang bersangkutan diduga beberapa kali berganti.
Seputarjagat News akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan menyajikan informasi berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.
(HSN)





