Headlines

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi dan Suap Rp12,4 Miliar dari Proyek Pemerintah

Screenshot 2026 07 22 003833

JakartaPelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah serta penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein.

Modus Dugaan Korupsi: Pengaturan Proyek dan Pinjam Bendera Perusahaan

KPK mengungkap perkara ini bermula ketika Bupati Lombok Barat diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai kendaraan untuk menguasai sejumlah paket pekerjaan pemerintah. Untuk menghindari konflik kepentingan yang mudah terdeteksi secara administratif, ia diduga meminjam nama atau “bendera” sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Melalui skema tersebut, nama CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender maupun proyek penunjukan langsung, meskipun pekerjaan diduga tetap dikendalikan oleh Sudirman.

KPK menduga pengaturan persyaratan lelang dilakukan sedemikian rupa sehingga pihak yang dikendalikan Sudirman dapat memenangkan berbagai proyek yang dilelang Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Daftar Proyek yang Diduga Diatur

Melalui mekanisme tender, proyek yang diduga berhasil diperoleh antara lain:

  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar.
  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar.
  • Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2025 senilai Rp2,4 miliar.
  • Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Sementara melalui mekanisme penunjukan langsung, proyek yang diperoleh meliputi:

  • Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar.
  • Empat paket pekerjaan di Bagian Umum Tahun 2025 senilai Rp2 miliar.
  • Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Total nilai proyek yang diperoleh melalui skema tersebut mencapai Rp17,9 miliar.

Selain itu, CV DKK juga tercatat menerima proyek dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat. Secara keseluruhan, nilai proyek yang diterima mencapai Rp31,1 miliar.

Keuntungan Miliaran Rupiah dan Aliran Dana ke Bupati

Dari penguasaan proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya dalam proses pengadaan.

KPK menduga, dari total dana sebesar Rp41,7 miliar yang diterima melalui CV DKK, sebanyak Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dugaan Suap dari Proyek Air Bersih

Selain aliran dana dari Sudirman, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar yang dikerjakan PT MSI.

Menurut KPK, pemberian dilakukan secara rutin melalui berbagai bentuk fasilitas, barang mewah, hingga uang tunai yang disalurkan melalui Sudirman.

Adapun rincian barang dan fasilitas yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang-pergi, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Total nilai penerimaan dari PT MSI tersebut diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar. Jika digabungkan dengan aliran dana lainnya, total penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Jerat Hukum Para Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan.

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Peraturan Pidana.

KPK Tegaskan Komitmen Awasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai masih menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Modus pengaturan proyek melalui perusahaan pinjaman atau pinjam bendera dinilai semakin kompleks sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta kemungkinan adanya proyek-proyek tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *