SUKABUMI — Pelita Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat komitmen membangun birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas melalui Pelatihan ASN Berintegritas Tahun 2026. Program yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan BKPSDM Provinsi Jawa Barat ini diikuti 2.725 aparatur sipil negara (ASN) dari 82 perangkat daerah.
Pelatihan yang berlangsung pada 12–30 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan etika profesi aparatur, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Program ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan rencana aksi tindak lanjut Tahun 2026.
Langkah tersebut menempatkan penguatan integritas ASN sebagai agenda penting dalam pembenahan birokrasi. Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas administratif, tetapi juga oleh komitmen terhadap etika, kepatuhan pada aturan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.725 ASN Mengikuti Pelatihan dalam Tiga Gelombang
Pelatihan ASN Berintegritas Tahun 2026 dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan Learning Management System (LMS). Sebanyak 2.725 ASN dari 82 perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dalam tiga gelombang.
Materi pelatihan diarahkan pada penguatan etika profesi, penanaman nilai-nilai integritas, pencegahan korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui metode pembelajaran tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas jangkauan pengembangan kompetensi aparatur agar nilai-nilai integritas dapat dipahami dan diterapkan di berbagai perangkat daerah.
Namun, keberhasilan program ini pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah peserta, keikutsertaan dalam pembelajaran daring, ataupun sertifikat yang diterbitkan. Ukuran yang lebih mendasar ialah sejauh mana materi pelatihan mampu memengaruhi perilaku aparatur dalam menjalankan kewenangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Integritas Harus Terwujud dalam Perilaku ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa integritas harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas, bukan sekadar untuk memperoleh sertifikat pelatihan.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas bukan hanya konsep normatif dalam materi pendidikan dan pelatihan, melainkan prinsip yang harus tercermin dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Penerapannya mencakup kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, penghindaran konflik kepentingan, penolakan terhadap praktik korupsi, serta kesungguhan dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional.
Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan tidak berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penguatan Sistem Merit dan Manajemen Talenta
Pemkab Sukabumi terus mendorong penguatan kompetensi dan integritas aparatur sebagai fondasi penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Kedua aspek tersebut memiliki peran strategis dalam membangun birokrasi yang menempatkan kompetensi, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Integritas menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari upaya tersebut. Aparatur yang kompeten tanpa disertai integritas berisiko tidak menjalankan kewenangannya secara optimal, sedangkan integritas yang kuat perlu didukung kemampuan profesional agar pelayanan publik berjalan efektif.
Karena itu, penguatan kapasitas ASN idealnya diikuti penerapan sistem pengawasan, evaluasi kinerja, serta penegakan aturan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
Tantangan Berikutnya: Mengukur Dampak Pelatihan
Tindak lanjut rekomendasi KPK melalui pelatihan ini menjadi langkah awal yang penting. Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa program tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Evaluasi pascapelatihan, pengukuran penerapan nilai integritas di tempat kerja, serta perbaikan kualitas pelayanan publik dapat menjadi bagian dari upaya menilai efektivitas program.
Selain itu, tindak lanjut atas hasil SPI perlu diterjemahkan ke dalam langkah perbaikan yang terukur, sehingga penguatan integritas tidak hanya menjadi agenda pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem kerja dan budaya organisasi.
Transparansi mengenai hasil evaluasi dan perkembangan rencana aksi juga penting untuk menunjukkan sejauh mana komitmen antikorupsi pemerintah daerah berjalan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan birokrasi yang tidak hanya memiliki aparatur berkompeten, tetapi juga mampu bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Melalui Pelatihan ASN Berintegritas Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan arah pembenahan aparatur menuju birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Semangat “ASN Berintegritas, Pelayanan Berkualitas Menuju Sukabumi Mubarakah” diharapkan menjadi komitmen bersama yang tercermin dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan semakin dipercaya masyarakat.
Sukma





