Headlines

Dana Desa Semplak Diduga Dipangkas dalam Berbagai Program, Audit Inspektorat Dipertanyakan

WhatsApp Image 2026 05 31 at 8.06.15 PM

KABUPATEN SUKABUMI – Pelita Jagat News. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tertuju kepada Pemerintah Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, setelah hasil investigasi yang dilakukan Tim Media Seputarjagat News mengungkap berbagai indikasi penyelewengan anggaran desa yang diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pola pemotongan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Dugaan praktik tersebut disebut dilakukan secara berulang dalam berbagai kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ironisnya, dugaan penyimpangan yang disebut berlangsung selama beberapa tahun tersebut tidak terdeteksi dalam audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada November 2025. Dalam hasil audit tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun kerugian keuangan negara di Desa Semplak. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal desa yang berhasil dihimpun tim investigasi, dugaan penyimpangan mulai terlihat pada tahun anggaran 2023. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penyertaan modal BUMDes sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan tabung gas beserta isinya. Program tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.

Seorang sumber berinisial L (35) mengungkapkan bahwa setiap kali dilakukan pemeriksaan, pihak desa diduga meminjam tabung gas dari pangkalan yang berada di dekat kantor desa untuk ditunjukkan kepada pemeriksa. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengadaan yang tercatat dalam anggaran tidak benar-benar ada di lapangan.

Dugaan serupa juga ditemukan pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Saluran Irigasi Tersier Sedong yang memiliki anggaran sebesar Rp20.107.000. Menurut pengakuan perangkat desa berinisial A (28), pelaksana kegiatan hanya menerima dana sebesar Rp15 juta dari Kepala Desa. Ia menyebut terdapat kesepakatan tidak tertulis bahwa 70 persen dana digunakan untuk pengerjaan fisik, sementara 30 persen sisanya dipotong.

Pada proyek pembangunan Jalan Usaha Tani Shandsheet Ciganda–Kelapa Condong yang memiliki anggaran Rp410 juta, pelaksana kegiatan seharusnya menerima dana bersih setelah pajak sebesar Rp364 juta. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran tersebut kembali mengalami pemotongan sebesar Rp34,9 juta.

Sementara itu, proyek pembangunan Irigasi Tersier di belakang SD Semplak dengan nilai anggaran Rp56.619.000 juga diduga mengalami pengurangan dana. Kepala Dusun Kabandungan berinisial J menyebut hanya menerima Rp35 juta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Selisih dana sebesar Rp21.619.000 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Hal yang sama terjadi pada pembangunan akses menuju pemakaman umum. Dari anggaran yang tercatat sebesar Rp28.860.000, realisasi dana yang diterima untuk pengerjaan disebut hanya sebesar Rp20 juta.

Memasuki tahun anggaran 2024, dugaan pemotongan anggaran kembali ditemukan pada sejumlah kegiatan. Pembangunan TPT Tempat Pemakaman Umum RT 08/08 yang memiliki pagu sebesar Rp45.115.000 disebut hanya menerima dana pelaksanaan sebesar Rp23 juta.

Temuan yang paling menyita perhatian publik muncul pada proyek pembangunan MCK Stunting dengan anggaran Rp60 juta. Program tersebut direncanakan untuk pembangunan tiga unit sarana sanitasi. Namun menurut keterangan perangkat desa berinisial AD, dana yang diberikan untuk pembangunan hanya berupa uang tunai Rp5 juta dan material bangunan senilai Rp5 juta guna membangun dua unit MCK di lingkungan madrasah.

Padahal, pembangunan dua unit MCK tersebut juga disebut mendapat bantuan swadaya dari masyarakat setempat. Sementara satu unit MCK lainnya dibangun di dalam ruang kerja Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan sisa anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Pada sektor kepemudaan dan olahraga, kegiatan Festival Kepemudaan dan Olahraga yang dianggarkan sebesar Rp30 juta disebut hanya menerima dana Rp15 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan latihan bersama sepak bola se-Kecamatan Sukalarang.

Dugaan pengadaan fiktif juga muncul pada kegiatan pengadaan lemari besi yang memiliki anggaran Rp10 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang yang tercantum dalam anggaran tersebut diduga tidak pernah ada.

Sementara itu, Program Ketahanan Pangan Hewani dengan alokasi dana sebesar Rp230 juta turut menjadi perhatian. Sumber berinisial D mengungkapkan bahwa realisasi kegiatan di lapangan diduga hanya berupa pembelian ikan nila dan ikan mas sebanyak dua kuintal serta ikan lele sebanyak dua kuintal dengan total belanja sekitar Rp4 juta. Untuk menyesuaikan laporan dengan anggaran yang tercatat, laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut diduga dibuat secara fiktif.

Pada tahun anggaran 2025, dugaan penyimpangan kembali ditemukan dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan berupa pengadaan bibit pisang dan talas. Berdasarkan dokumen APBDes, kegiatan tersebut memiliki anggaran sebesar Rp103 juta. Namun pelaksana kegiatan berinisial J mengaku hanya menerima dana sebesar Rp50 juta dari Bendahara Desa. Selisih dana sebesar Rp53 juta kini menjadi pertanyaan.

Selain itu, pengadaan laptop juga menimbulkan kejanggalan. Pada tahun 2025 tercatat anggaran sebesar Rp20 juta untuk pengadaan dua unit laptop yang disebut tidak direalisasikan karena sebelumnya telah dilakukan pembelian serupa. Namun pada tahun yang sama kembali muncul anggaran pengadaan laptop dengan nilai Rp31 juta.

Temuan lainnya berkaitan dengan penyertaan modal BUMDes bidang peternakan yang dianggarkan sebesar Rp250 juta. Seorang warga yang dikenal dengan panggilan “Kucing” menyampaikan bahwa pembangunan kandang ayam yang direalisasikan diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp70 juta dengan kapasitas sekitar 900 ekor ayam. Sisa anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kini menjadi sorotan masyarakat.

Banyaknya dugaan penyimpangan yang ditemukan selama kurun waktu tiga tahun tersebut membuat publik mempertanyakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dilakukan pada November 2025. Audit tersebut sebelumnya menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Semplak periode 2023 hingga 2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Saat dimintai keterangan oleh tim media pada Jumat (29/5), Sambodo mempertanyakan bagaimana audit resmi yang telah dilakukan tidak menemukan adanya penyimpangan, sementara berbagai dugaan penyelewengan justru ditemukan di lapangan.

Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, Sambodo meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan semata. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Seputarjagat News masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Semplak maupun Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait berbagai dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran yang mencuat dalam hasil investigasi tersebut.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *